header-int

Rapat Persiapan Aksi Integrasi 3 Program Intervensi Percepatan Penurunan Stunting

Rabu, 10 Jul 2019, 09:24:09 WIB - 568 View
Share
Rapat Persiapan Aksi Integrasi 3 Program Intervensi Percepatan Penurunan Stunting

Bappeda Pamekasan melakukan rapat persiapan aksi 3 Program Intervensi Percepatan Penurunan Stunting yang didampingi oleh pendamping dari Kemendagri pada tanggal 9 Juli 2019 di Kantor Bappeda Pamekasan. Untuk tahap pertama, 12 Kabupaten di Jawa Timur termasuk Kab. Pamekasan akan melakukan aksi 3, yakni menyelenggarakan rembuk Stunting tingkat Kabupaten/Kota.

Ada Delapan Aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting, yakni;

Aksi #1 Identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi

Pada proses aksi #1, Daftar desa prioritas disampaikan ke kepala desa, Puskesmas/kecamatan, dan Perangkat Daerah untuk dijadikan acuan lokus perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya, dan perubahan anggaran tahun berjalan;

Kemudian Bappeda mengundang seluruh kepala desa lokasi prioritas, Puskesmas/kecamatan lokasi prioritas, dan Perangkat Daerah terkait untuk mendiskusikan hasil konsolidasi rekomendasi konvergensi intervensi penurunan stunting tahun berjalan dan tahun berikutnya dari kegiatan aksi#1.

Aksi #2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi

Berdasarkan hasil proses-1, Bappeda menyampaikan hasilnya dengan mengirimkan surat kepada seluruh pengelola program di PD terkait untuk menyusun rancangan rencana kegiatan program pencegahan stunting tahun 2020 dengan lokus desa sasaran prioritas dan layanan terhadap rumah tangga 1000 HPK serta kegiatan level kabupaten.

Bappeda mengkoordinasikan pertemuan evaluasi untuk membahas rancangan rencana kegiatan intervensi pencegahan stunting tahun 2020

Aksi #3 Menyelenggarakan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten/Kota

Belum terlaksana. Bappeda menyegerakan untuk melaksanakan aksi #3 dengan Perangkat Daerah terkait.

Aksi #4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi

Bappeda dan Perangkat Daerah telah melaksanakan aksi #4 dan menyusun Peraturan Bupati Kewenangan Desa terkait stunting.

Aksi integrasi adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam penurunan stunting. Pelaksanaan intervensi gizi penurunan stunting terintegrasi membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran sasaran rumah tangga 1.000 HPK.

 

(rwau)

 

Unidha
© 2020 Bappeda Kabupaten Pamekasan Bappeda Kabupaten Pamekasan : Facebook Twitter Linked Youtube